Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011
Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
▼
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
- bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ...
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ...
Mengingat:
▼
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I - Ketentuan Umum
▼
Pasal 1
▼
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan ...
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis ...
- Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan ...
0 Komentar