Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011
Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terpadu, terencana, dan sistematis, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I - Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
- Perencanaan adalah tahap awal dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan dalam suatu program yang terencana, terpadu, dan sistematis.
- Penyusunan adalah kegiatan atau proses yang dilakukan oleh pembentuk Peraturan Perundang-undangan untuk merancang dan menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan.
- Pembahasan adalah proses yang dilakukan oleh pembentuk Peraturan Perundang-undangan untuk membahas dan menyetujui bersama rancangan Peraturan Perundang-undangan.
- Pengesahan atau penetapan adalah persetujuan akhir terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk menjadi Peraturan Perundang-undangan.
- Pengundangan adalah tahap pengumuman dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia atau berita negara Republik Indonesia dan tambahan berita negara Republik Indonesia agar setiap orang mengetahuinya.
- Materi muatan adalah isi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, hierarki, dan materi muatan.
- Harmonisasi adalah penyelarasan antar berbagai kepentingan dan sistem hukum dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
- Sinkronisasi adalah penyesuaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
- Jenis Peraturan Perundang-undangan adalah bentuk Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Lembaga negara adalah lembaga yang mempunyai kewenangan membentuk Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang.
- Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintahan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang membentuk Peraturan Perundang-undangan.
- Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional adalah sistem pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan yang diselenggarakan oleh instansi pembina, instansi pelaksana, dan instansi pengguna.
0 Komentar