BAB I v30

UU Nomor 12 Tahun 2011

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 12 Tahun 2011

Tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terpadu, terencana, dan sistematis, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

BAB I - Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
  3. Perencanaan adalah tahap awal dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan dalam suatu program yang terencana, terpadu, dan sistematis.
  4. Penyusunan adalah kegiatan atau proses yang dilakukan oleh pembentuk Peraturan Perundang-undangan untuk merancang dan menyusun rancangan Peraturan Perundang-undangan.
  5. Pembahasan adalah proses yang dilakukan oleh pembentuk Peraturan Perundang-undangan untuk membahas dan menyetujui bersama rancangan Peraturan Perundang-undangan.
  6. Pengesahan atau penetapan adalah persetujuan akhir terhadap rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk menjadi Peraturan Perundang-undangan.
  7. Pengundangan adalah tahap pengumuman dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia atau berita negara Republik Indonesia dan tambahan berita negara Republik Indonesia agar setiap orang mengetahuinya.
  8. Materi muatan adalah isi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, hierarki, dan materi muatan.
  9. Harmonisasi adalah penyelarasan antar berbagai kepentingan dan sistem hukum dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
  10. Sinkronisasi adalah penyesuaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.
  11. Jenis Peraturan Perundang-undangan adalah bentuk Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  12. Lembaga negara adalah lembaga yang mempunyai kewenangan membentuk Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang.
  13. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintahan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang membentuk Peraturan Perundang-undangan.
  14. Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  15. Jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional adalah sistem pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan yang diselenggarakan oleh instansi pembina, instansi pelaksana, dan instansi pengguna.

Posting Komentar

0 Komentar