Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011
Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terpadu, terencana, dan sistematis, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I - Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang berdasarkan Undang-Undang untuk menetapkan suatu aturan hukum;
- Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota;
- Dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum dan merupakan hukum dasar bagi penyelenggaraan negara;
- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya;
- Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tidak dapat dibatalkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya.
0 Komentar