BAB I v28

UU Nomor 12 Tahun 2011

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 12 Tahun 2011

Tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terpadu, terencana, dan sistematis, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

BAB I - Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
  2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  3. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan berdasarkan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, meliputi: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.

Posting Komentar

0 Komentar