Menimbang
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa perubahan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Mengingat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penataan Administrasi;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019;
BAB I - Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Negara adalah kesatuan hukum dan pemerintahan yang berdaulat.
- Pemerintah adalah penyelenggara negara yang bertugas mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
- Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disahkan oleh Presiden.
0 Komentar