BAB I v38

Undang-Undang - BAB I dengan Pencarian

Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa perubahan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penataan Administrasi;

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019;

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Negara adalah kesatuan hukum dan pemerintahan yang berdaulat.
  2. Pemerintah adalah penyelenggara negara yang bertugas mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
  3. Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disahkan oleh Presiden.

Posting Komentar

0 Komentar