Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011
Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum;
- bahwa dalam rangka mewujudkan negara hukum diperlukan sistem peraturan perundang-undangan nasional yang dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan;
- bahwa sistem peraturan perundang-undangan belum memberikan kejelasan dan keterpaduan dalam tata urutan dan materi muatan, sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan menimbulkan kebingungan dalam masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mengingat
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB I - Ketentuan Umum
Pasal 1
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
- Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah urutan Peraturan Perundang-undangan yang menunjukkan hubungan antara jenis Peraturan Perundang-undangan satu dengan jenis Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- Materi muatan Peraturan Perundang-undangan adalah isi atau bahan yang harus dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan materi muatan yang tepat.
- Lembaga atau Pejabat yang berwenang adalah lembaga negara atau pejabat yang memiliki kewenangan membentuk Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
0 Komentar