BAB I v37

UU Nomor 12 Tahun 2011

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 12 Tahun 2011

Tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
  1. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan negara hukum diperlukan sistem peraturan perundang-undangan nasional yang dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan;
  3. bahwa sistem peraturan perundang-undangan belum memberikan kejelasan dan keterpaduan dalam tata urutan dan materi muatan, sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan menimbulkan kebingungan dalam masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mengingat
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB I - Ketentuan Umum

Pasal 1

  1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
  3. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah urutan Peraturan Perundang-undangan yang menunjukkan hubungan antara jenis Peraturan Perundang-undangan satu dengan jenis Peraturan Perundang-undangan lainnya.
  4. Materi muatan Peraturan Perundang-undangan adalah isi atau bahan yang harus dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan materi muatan yang tepat.
  5. Lembaga atau Pejabat yang berwenang adalah lembaga negara atau pejabat yang memiliki kewenangan membentuk Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Posting Komentar

0 Komentar