BAB I v43

UU Nomor 12 Tahun 2011

Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 12 Tahun 2011

Tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terpadu, terencana, dan sistematis, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

BAB I - Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
  2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota.
  9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disingkat Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
  10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disingkat Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
  11. Naskah Akademik adalah dokumen yang memuat kajian akademik terhadap materi muatan dan urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  12. Penyusunan adalah tahapan kegiatan penyusunan konsep Peraturan Perundang-undangan oleh pemerintah, DPR, atau DPRD sesuai dengan kewenangannya.
  13. Pembahasan adalah tahapan kegiatan pengkajian dan pembicaraan mengenai konsep Peraturan Perundang-undangan oleh DPR, pemerintah, dan/atau DPRD sesuai kewenangannya.
  14. Pengesahan adalah tahapan kegiatan pemberian persetujuan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
  15. Penetapan adalah tahapan kegiatan penetapan Peraturan Perundang-undangan oleh Presiden, Kepala Daerah Provinsi, atau Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
  16. Pengundangan adalah tahapan kegiatan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan agar diketahui oleh masyarakat.
  17. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan selanjutnya disebut Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Posting Komentar

0 Komentar