Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011
Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terpadu, terencana, dan sistematis, diperlukan pengaturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I - Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota.
- Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disingkat Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disingkat Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Naskah Akademik adalah dokumen yang memuat kajian akademik terhadap materi muatan dan urgensi pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Penyusunan adalah tahapan kegiatan penyusunan konsep Peraturan Perundang-undangan oleh pemerintah, DPR, atau DPRD sesuai dengan kewenangannya.
- Pembahasan adalah tahapan kegiatan pengkajian dan pembicaraan mengenai konsep Peraturan Perundang-undangan oleh DPR, pemerintah, dan/atau DPRD sesuai kewenangannya.
- Pengesahan adalah tahapan kegiatan pemberian persetujuan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
- Penetapan adalah tahapan kegiatan penetapan Peraturan Perundang-undangan oleh Presiden, Kepala Daerah Provinsi, atau Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
- Pengundangan adalah tahapan kegiatan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan agar diketahui oleh masyarakat.
- Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan Peraturan Perundang-undangan selanjutnya disebut Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
0 Komentar