Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011
Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB I
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
Pasal 1
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis ...
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan ...
- Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah ...
- Materi muatan adalah isi yang termuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Pembentukan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan sampai dengan pengundangan.
- Perencanaan adalah tahap awal dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Penyusunan adalah tahap perumusan dan penulisan naskah akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
- Pembahasan adalah tahap pembicaraan bersama antara DPR dan Presiden atau antara DPRD dan Kepala Daerah untuk mencapai persetujuan bersama.
- Pengesahan adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang oleh Presiden.
- Penetapan adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah oleh Kepala Daerah.
- Pengundangan adalah tahap pemberlakuan Peraturan Perundang-undangan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara atau Berita Negara.
- Naskah Akademik adalah naskah yang memuat hasil penelitian atau kajian hukum dan hasil lainnya sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
- Harmonisasi adalah penyesuaian antara materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain.
- Sinkronisasi adalah penyesuaian antar isi Rancangan Peraturan Perundang-undangan agar tidak bertentangan atau tumpang tindih.
- Peraturan Perundang-undangan Pusat adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh lembaga negara di tingkat pusat.
- Peraturan Perundang-undangan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
0 Komentar