Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Mode WEB

UU Nomor 12 Tahun 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011

Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota.

9. Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

10. Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

12. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara, Berita Negara, atau Lembaran Daerah.

13. Materi Muatan adalah materi yang dimuat sesuai jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.

14–16. DPR, DPD, dan DPRD adalah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 2

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Pasal 3

(1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

(2) UUD NRI Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara.

(3) Penempatan tersebut tidak merupakan dasar pemberlakuannya.

Pasal 4

Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan peraturan di bawahnya.

Pasal 5

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan asas yang baik, yaitu:

  • Kejelasan tujuan
  • Kelembagaan pembentuk yang tepat
  • Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan
  • Dapat dilaksanakan
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  • Kejelasan rumusan
  • Keterbukaan
Pasal 6

(1) Materi muatan harus mencerminkan asas: pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, dan/atau keseimbangan.

(2) Dapat memuat asas lain sesuai dengan bidang hukum masing-masing.

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki terdiri dari: UUD, Ketetapan MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kab/Kota.

(2) Kekuatan hukum sesuai urutan hierarki.

Pasal 8

(1) Jenis lain mencakup peraturan yang ditetapkan oleh lembaga tinggi negara, menteri, dan lainnya sepanjang diperintahkan atau berwenang.

(2) Diakui dan mengikat sepanjang sesuai dengan aturan yang lebih tinggi atau kewenangannya.

Pasal 9

(1) Jika UU diduga bertentangan dengan UUD, diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

(2) Jika peraturan di bawah UU bertentangan dengan UU, diuji oleh Mahkamah Agung.

Pasal 10

(1) Materi muatan UU meliputi: pengaturan lanjutan atas UUD, perintah UU, pengesahan perjanjian internasional, tindak lanjut putusan MK, dan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat.

(2) Tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden.

Posting Komentar

0 Komentar